Home » Kementerian ESDM Bantah Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK Terkait Tukin

Kementerian ESDM Bantah Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK Terkait Tukin

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM membantah pemberitaan perihal bocornya dokumen penyelidikan terkait tunjangan kinerja (tukin) di kementerian tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023), di Jakarta.

Menurutnya, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud. Sebagaimana yang beredar di media massa,” tegas Agung.

Agung mengimbau agar dilakukan check and balance atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.

“Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan,” pungkasnya.

Cekal 10 Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK juga telah mencekal 10 tersangka kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Pencekalan ke luar negeri ini berlaku sampai 1 Oktober 2023.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan itu di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga  Kominfo Gandeng Polri Tindak Pelaku Judi Slot, Kok Baru Sekarang Pak?

“Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Achmad Nur Saleh.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih. Padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain, Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan. Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.

Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut. Dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life