Home » Kementerian ESDM Dorong Konversi Motor BBM ke Listrik: Polri Siap Membantu

Kementerian ESDM Dorong Konversi Motor BBM ke Listrik: Polri Siap Membantu

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong program konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. Ditargetkan 50 ribu unit motor dikonversi untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pengalihan ke motor listrik ini untuk menekan emisi.

“Juga untuk mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia,” kata Dadan dikutip dari keterangan persnya, Jumat (7/4/2023).

Sebelumnya, Dadan mengikuti acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik yang berlangsung secara virtual, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, keberhasilan program konversi motor listrik ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, OSS BKPM. Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil, serta Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

Tak Perlu Ganti BPKB

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi.

Polri akan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Seperti BPKB, STNK, TNKB.

“Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya,” jelas Aldo.

Aldo menjelaskan, Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi.

Baca Juga  Tim Gegana Polri Disiapkan saat Sidang Sambo Pekan Depan

Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan. Dan, tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

Apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat.

Aldo mengatakan, untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp160.000. Dengan rincian biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp100.000.

Pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp60.000. Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya.

“Segera lakukan konversi kendaraan anda. Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah,” tutup Aldo.

Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life