Home » Kementerian ESDM Tetapkan Formula Baru Harga BBM Solar Subsidi

Kementerian ESDM Tetapkan Formula Baru Harga BBM Solar Subsidi

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi. Kementerian ESDM menerbitkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. 

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menerbitkan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Penerbitan formula harga dasar BBM ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Senin (18/12/2023) di Jakarta.

Tutuka mengatakan, formula harga dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu.

Itu digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Kepmen terbaru ini kata Tutuka, menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah. Yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Dikatakannya, pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49%, HIP minyak tanah ditambah Rp263/liter.

Baca Juga  Tim ESDM Siaga Bencana Diturunkan ke Lokasi Bencana Gunung Ruang

Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Tutuka menegaskan, perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.

Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter.

Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

“Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” ujar Tutuka. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life