Home » Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Bulan Maret

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Bulan Maret

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi. Kegiatan produksi pertama tambang batubara bawah tanah milik PT Sumber Daya Energi (SDE) telah diresmikan, Senin (18/12/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan formula baru harga batubara acuan (HBA) di Indonesia.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023. Tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM,Agung Pribadi.

Dikatakannya, formula penetapan HBA pada prinsipnya untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima pasar. Dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

“Pertimbangan ini jadi dasar diterbitkannya peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” jelas Agung dikutip Minggu (19/3/2023), di Jakarta.

Ia menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya. Dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya. Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA bulan Maret 2023.

Harga Acuan

Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58%, total sulphur 0,71% dan Ash 7,58%, di angka USD283,08 per ton.

Baca Juga  Hotel Pertama Dibangun di IKN, Presiden: Ini Meningkatkan Kepercayaan Investor

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret ini. Dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,” ungkap Agung.

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%.

Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000.

“HBA I ini dipatok di level USD136,70 per ton,” tutur Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD102,26 per ton.

“HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200,” tutup Agung.

Sebelum adanya beleid baru ini, penetapan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX). Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.

Dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life