Categories: Nasional

Kemnaker Tindaklanjuti Dua PMI di Suriah yang Viral di Media Sosial

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang menjadi viral di media sosial. Kedua PMI bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat) ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah.

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.  Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut melalui agensi di Suriah, dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar.

“Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), ”  kata Suhartono dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (3//4/2023).

Suhartono menghimbau kepada seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga CPMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural. “Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya, ” ujarnya.

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260  tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Negara Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Selain itu, Suhartono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

“Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), ”  katanya.

Suhartono menambahkan pihaknya kan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya. “Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera, ”  ujarnya.

Administrator Esensi

Recent Posts

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

18 mins ago

Gempa M5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

GEMPA bumi magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh, hari ini, Selasa (28/5/2024) pukul 18.52 WIB. Namun,…

47 mins ago

Vu Minh Anh, Mahasiswi Cantik asal Vietnam Lulus Cumlaude di UGM Yogyakarta

NAMANYA Vu Minh Anh. Dia adalah mahasiswi cantik asal Vietnam yang menjadi satu dari 1.423…

2 hours ago

Tiga Rest Area Garapan HKI di Trans Sumatra Segera Beroperasi, Mana Saja?

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sedang menggarap sejak Maret 2023 menggatap 10 proyek rest area…

3 hours ago

PLN Gandeng Masdar UEA Bentuk Kajian Ekspansi PLTS Terapung Cirata hingga 500 MWac

PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Nusantara Power (PLN NP) menjalin kerja sama dengan Masdar,…

4 hours ago

Longsor di Pegunungan Arfak Papua Barat, Empat Orang Meninggal

EMPAT korban meninggal dunia dampak dari tanah longsor yang melanda Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua…

5 hours ago