Senin, 22 Desember 2025

Kendalikan Niaga-el, Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Photo Author
- Sabtu, 23 September 2023 | 16:34 WIB
Presiden Jokowi mengatakan, aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.  foto: ist
Presiden Jokowi mengatakan, aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. foto: ist

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan kementerian terkait.

Penegasan itu disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

“Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Presiden Jokowi pun mengatakan, hal tersebut harus segera diatur. Karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai adanya fenomena media sosial yang berubah menjadi marketplace atau e-commerce perlu dibuat regulasi.

Pasalnya, marketplace saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.

“Nah apakah ini secara perizinannya sudah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi. Ataupun perubahan dari pada regulasinya lambat,” ujar Hekal dikutip Kamis (21/9/2023) di Senayan, Jakarta.

Komisi VI kata dia, mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial.

Ia menekankan pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X