Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan kementerian terkait.
Penegasan itu disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
“Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Presiden Jokowi pun mengatakan, hal tersebut harus segera diatur. Karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai adanya fenomena media sosial yang berubah menjadi marketplace atau e-commerce perlu dibuat regulasi.
Pasalnya, marketplace saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.
“Nah apakah ini secara perizinannya sudah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi. Ataupun perubahan dari pada regulasinya lambat,” ujar Hekal dikutip Kamis (21/9/2023) di Senayan, Jakarta.
Komisi VI kata dia, mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial.
Ia menekankan pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu