Home » Ketentuan Terbaru Penetapan Angka Kredit Dosen PTKI Kemenag

Ketentuan Terbaru Penetapan Angka Kredit Dosen PTKI Kemenag

by Ale Luna
2 minutes read
Ketentuan Terbaru Penetapan Angka Kredit Dosen PTKI Kemenag - Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani/Kemenag

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama atau Kemenag akan menyesuaikan ketentuan terbaru Penetapan Angka Kredit (PAK) dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) .

Hal ini seiring dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) yang telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen PAN-RB inin juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen.

“Kita akan menyesuaikan regulasi terkait Penetapan Angka Kredit  (PAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan Permen PAN-RB No 1 tahun 2023,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan resminya, Selasa (28/3).

“Ketentuan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2023,” sambungnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, hasil kerja (Tridharma) Dosen yang diperoleh sejak terbitnya PAK terakhir sampai 31 Desember 2022, dan tidak diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional, akan dihitung melalui mekanisme pengakuan angka kredit. Proses pengakuan angka kredit ini dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

“Hasil perhitungannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan turunan Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023,” ujar Ahmad.

Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023.

Jika pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan pada periode 1 Januari 2023 –  15 Mei 2023 belum memenuhi persyaratan hingga 30 Juni 2023, pengusul mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana hasil penilaian.

Berikut teknis pengakuan angka kredit seiring berlakunya Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023:

1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang);

Baca Juga  200 Ribu Hektare Kawasan Konservasi Ditargetkan Bertambah di Tahun 2023

2. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan penilaian atas hasil penyusunan angka kredit kumulatif dosen sesuai dengan format sebagaimana pada poin 1 yang ditandatangani setidaknya oleh Ketua Prodi/Jurusan;

3. Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak memiliki penilai angka kredit dengan kepangkatan akademik sesuai ketentuan wajib bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan lain;

4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya;

5. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format lampiran E;

6. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil penilaian angka kredit sesuai format lampiran F;

7. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan menyerahkan daftar nama dosen dan angka kredit sesuai format  lampiran F kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diterbitkan daftar pengakuan angka kredit melalui laman pakptk.kemenag.go.id paling lambat 22 Mei 2023.

8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana pada poin 8 paling lambat 30 Juni 2023;

9. Penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana poin 8 disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life