Home » Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Ironi?

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Ironi?

by Addinda Zen
2 minutes read
Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan bukti dari gelar perkara, Rabu (22/11).

Kombes Ade menyampaikan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00. Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus. Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” jelas Kombes Ade.

Penyidik diketahui telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah data elektronik dan bahan elektronik. Ditemukan dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer. Nilai penukaran vallas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar sejak Februari 2021-September 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Ia dijerat berdasarkan pasal 12E atau 12B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga  The Fast Five: Akselerasi Kecepatan dan Kejar-kejaran yang Seru

Penegakan Hukum Indonesia

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, menimbulkan kekecewaan serta keprihatinan masyarakat. Pasalnya, Firli Bahuri merupakan seseorang dengan jabatan paling tinggi di instansi yang seharusnya menjadi pemberantas tindak korupsi. KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK menjadi salah satu instrumen penegakan hukum di Indonesia.

Calon Presiden (Capres) 2024, Ganjar Pranowo baru-baru ini juga menyebut, kualitas penegakan hukum dan HAM di era Jokowi menurun. Bahkan, ia menyebut, dari skala 1-10, penegakan hukum di era Jokowi mendapat nilai 5. Hal ini disampaikan Ganjar dalam acara Sarasehan Nasional IKA UNM di Four Point by Sheraton Makassar.

“Turun (penegakan hukum). Dengan kasus ini jeblok, poinnya 5 (dari 1-10),” ujar Ganjar.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD jusrtu menyatakan sebaliknya. Mahfud MD percaya diri menyampaikan kualitas penegakan hukum di era Jokowi menjadi yang tertinggi. Tidak hanya itu, Mahfud juga menyebut, bidang politik dan keamanan saat dirinya memimpin memperoleh tingkat kepuasan yang tinggi.

“Dan itu Menkopolhukam-nya saya. Kepuasan terhadap pemerintah 73, tapi bidang politik keamanan itu 76. Itu survei Kompas, buka saja, survei Kompas yang terakhir, Litbang Kompas,” ujarnya pada wartawan (19/11).

Perbedaan pendapat paslon nomor urut 3 ini sontak menarik perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, biasanya, sebagai pasangan, memiliki pandangan dan pendapat yang sejalan. Hal ini dinilai penting, mengingat keduanya sedang mempersiapkan diri untuk memimpin negara.

Masyarakat kemudian mempertanyakan, jika belum kompak, bagaimana nanti ketika terpilih?

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life