Home » Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Suap, Polri Segera Surati Presiden

Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Suap, Polri Segera Surati Presiden

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023), dalam laman resmi Polri.

Lebih lanjut, Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada Siang ini.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelasnya.

Nasib Firli Ikuti UU KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga  Pencucian Uang Lukas Enembe Diduga Dibantu WN Singapura

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan bukti dari gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Kombes Ade menyampaikan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Penyidik diketahui telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah data elektronik dan bahan elektronik.

Ditemukan dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer. Nilai penukaran vallas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar sejak Februari 2021-September 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dia dijerat berdasarkan pasal 12E atau 12B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Email: ernasariulinagirsang@G24 News
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life