Home » KKP akan Pidanakan Pelaku Usaha yang Mengkonversi Ekosistem Mangrove

KKP akan Pidanakan Pelaku Usaha yang Mengkonversi Ekosistem Mangrove

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - BATAM

Pelaku usaha diminta tidak melakukan pembangunan/pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Daerah.

Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) tidak akan menolelir. Bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem mangrove. Terlebih di kawasan Hutan Lindung.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin.

Menurutnya, KKP akan terus mengawasi pemenuhan izin para pelaku usaha budidaya. Di mana sebelumnya KKP telah menindak tegas kasus kegiatan usaha budidaya ikan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Hal itu terjadi di Karimunjawa, Jawa Tengah dan Batam, Kepulauan Riau,” kata dia dikutip dari pernyataan tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Hasil penyelidikan kata Adin, pencemaran terjadi lantaran kegiatan pembantu usaha tersebut tidak memenuhi izin. Bahkan tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

“Kami lakukan penghentian kegiatan terhadap pelanggaran usaha budidaya tersebut. Karena kami tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Keberlanjutan usaha dan menciptakan asas keadilan,” ujar Adin.

Menurutnya, aksi penghentian sementara tidak serta merta menutup dan mematikan usaha pembudidayaan ikan yang dijalankan.

Baca Juga  Harga CPO Naik, DPR Usulkan Minyak Makan Merah Atasi Kelangkaan Minyakita

Melainkan justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha. Penerapan CBIB dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditentukan.

Patuhi Ketentuan yang Berlaku

Adin juga mengatakan, pengelolaan budidaya udang harus didukung Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga pelaku usaha.

Sebelumnya, KKP melakukan Sosialisasi Pemenuhan Perizinan Berusaha Usaha Pembudidayaan Ikan (Udang Vannamei), Jumat (12/5/2023) di Batam.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi peningkatan kepatuhan tersebut, perwakilan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Balai Budidaya Laut Batam, Dinas Perikanan Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Dan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, KKP akan menargetkan produksi udang nasional sebanyak 2 juta ton per tahun pada tahun 2024.

Untuk itu, Menteri Trenggono mendorong para pelaku usaha pembudidaya ikan, khsususnya pembudidaya udang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sehingga perekonomian di bidang perikanan dapat terus bertumbuh dengan tidak mengancam keberlangsungan ekosistem yang ada. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life