Home » KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang oleh PT STTP, Ini Alasannya

KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang oleh PT STTP, Ini Alasannya

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

ESENSI.TV - LAMPUNG

Aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung terpaksan dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pasalnya, pengerukan yang dilakukan pihak perusahaan tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dalam keterangan pers, Minggu (11/6/2023).

“Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi. Pengerukan  muara sungai Tulang Bawang yang dilakukan PT  STTP dihentikan per 8 Juni 2023 lalu,” kata Adin.

Dikatakannya, selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018.

Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi bukan termasuk lokasi penambangan.

Sebelumnya, PT STTP menjabarkan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3). Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pihaknya mengaku belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

Pihaknya menambahkan, meski telah dimulai sejak 2 tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali. Yakni 6 kali di tahun 2022 dan 1 kali di tahun 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

Baca Juga  Iduladha, Petrokimia Gresik Serahkan Hewan Kurban Senilai Rp947 Juta

“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan,” jelas Adin.

Beri Sanksi Administratif

Tim Polsus PWP3K kata Adin, akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan,  meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut.

Hal ini merupakan perintah langsung Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan proses penindakan melalui video teleconference.

“Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan. Dan, akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan”, kata Adin.

Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

Trenggono memastikan pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life