Home » KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton di Jembrana

KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton di Jembrana

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton yang didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Jembrana.

ESENSI.TV - JEMBRANA

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton. Diketahui hiu tersebut didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan, Kabupaten Jembrana, Bali.

Atas kejadian ini, Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar berkoordinasi dengan instansi setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.

Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

“Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku” ujar Victor dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Kepala BPSPL Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan, ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan.

Bangkai ikan ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana. Jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh ini ditemukan pada dini hari dalam keadaan mati.

“Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton. Dan, tidak ditemukan luka,” ujarnya.

Baca Juga  KKP Buka Penjaringan Minat Wirausaha 2023 untuk 100 Orang, Cek Syaratnya

Untuk titik koordinat lokasi terdampar yakni -8,4369443, 114,8419996.

“Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan,” urai Getreda.

Penyebab Kematian

Ia menambahkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus tersebut.

Mengingat kondisi bangkai serta lokasi yang berpasir dan landai, maka metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat.

Selanjutnya, penguburan berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai selesai dilakukan pada sekitar pukul 15.30 WITA.

“Penyebab kematian hiu paus yang terdampar ini belum dapat dipastikan dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” pungkasnya.

Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life