Home » KKP Dilepasliarkan 223 Ekor Arwana Jardini di Papua Selatan

KKP Dilepasliarkan 223 Ekor Arwana Jardini di Papua Selatan

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 223 ekor Arwana Jardini (Scleropages jardinii) dilepasliarkan di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (23/5/2023).

Pelepasliaran yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut untuk melestarikan populasi Arwana Jardini sebagai salah satu spesies yang dilindungi terbatas.

Arwana Jardini yang dilepasliarkan berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022. Pelepasliaran dilakukan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan masyarakat setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan, kegiatan ini bentuk tanggung jawab pemanfaatan berkelanjutan. Serta menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.

“Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran),” kata Victor dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/5/2023),

Kegiatan restoking Arwana Jardini kata dia, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES. Yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” tegas Victor.

Restoking di tahun 2023 ini kata dia, merupakan pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada KKP di tahun 2020.

Baca Juga  Bikin Was-was! 5 Dari 30 Orang Anak Jalanan di Solo Terpapar Penyakit Menular Seksual

“Ikan tersebut berasal dari 7 pengusaha, yang merupakan hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022. Ukuran yang dilepasliarkan berkisar antara ukuran 15-20 cm,” terang Victor.

Kajian Ilmiah

Kepala LPSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Jenis Arwana Jardini diberikan LIPI melalui kajian ilmiah. Tentang tingkat risiko terhadap keberlangsungan (sustainability) atau kerentanan Arwana Jardini berdasarkan tindak pengelolaan yang dilakukan atau NDF (Non Detrimental Findings).

“Apabila NDF positif, artinya pemanfaatan yang dilakukan tidak membahayakan populasi spesies yang diusulkan. Sedangkan restoking dilaksanakan untuk menjaga NDF tetap positif. Sehingga Arwana Jardini bisa tetap dimanfaatkan untuk perdagangan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Papua Selatan,” jelas Santoso.

Ia juga menjelaskan pelepasliaran Arwana Jardini di Kampung Kweell memiliki arti tersendiri yakni sebagai habitat asli Arwana Jardini. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life