Home » KKP Musnahkan 18 Ekor Ikan Invasif, Ada Piranha, Alligator dan Ikan Arapaima

KKP Musnahkan 18 Ekor Ikan Invasif, Ada Piranha, Alligator dan Ikan Arapaima

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia.

Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, ikan yang dimusnahkan, terdiri dari 2 ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm. Kemudian, 15 ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan 1 ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.

Bayu mengatakan, ke depan pihaknya berencana akan menggelar lomba memancing ikan karnivora yang diperuntukkan bagi masyarakat penghobi.

Serta menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi jumlah ikan invasif yang dibudidaya masyarakat maupun yang sudah mencemari perairan DIY.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pemusnahan ikan tersebut merupakan bagian dari pengawasan. Khususnya terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan. Atau yang merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara, langsung kami musnahkan,” ujarnya dalam rilis yang dikutip, Kamis (22/2/2024) di Jakarta.

Baca Juga  Wapres Minta Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Tidur Terus Dilakukan

Sanksi bagi Pelaku yang Membudidayakan

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan berbahaya yang dipelihara. Hal ini sebagai salah satu daya tarik pengunjung.

Masyarakat setempat kata dia, melaporkan keberadaan ikan invasif. Kemudian ditindaklanjuti Dirjen PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap.

“Bersama Dinas KP DIY kami melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif. Dan, memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang membudidayakan ikan invasif tersebut,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolairud Yogyakarta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, introduksi ikan asing invasif dapat menyebabkan berkurangnya bahkan punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia. Sehingga dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam keseimbangan ekologi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life