Home » Komisi I Sepakat Bentuk Panja Pembahasan DIM RUU ITE

Komisi I Sepakat Bentuk Panja Pembahasan DIM RUU ITE

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi I DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari  menyampaikan itu saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Kemenkumham.

Raker tersebut terkait Pembahasan RUU ITE dengan agenda pandangan fraksi-fraksi. Pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan, pembahasan materi DIM RUU ITE. Rapat digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Komposisi Panja ungkapnya, yaitu Pimpinan Panja 5 orang. Kemudian dari Fraksi PDIP 6 Anggota, Golkar 3 Anggota, Gerindra 3 Anggota, Nasdem 3 Anggota. Kemudian, Fraksi PKB 3 Anggota, Demokrat 2 Anggota, PKS 2 Anggota, PAN 2 Anggota, PPP 1 Anggota.

“Jadi jumlahnya ada 25 Anggota,” ujar Abdul Kharis.

Komisi I kata dia, bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada masa persidangan ke-V tahun sidang 2022-2023.

Siap Tindaklanjuti Revisi UU ITE

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan Pemerintah siap menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE dengan cepat.

“Dengan telah diberikannya pandangan Fraksi-Fraksi DPR dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti. Sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” tutur Menkominfo.

Baca Juga  Komisi I Beberkan Alasan Pembahasan RUU ITE Harus Tertutup

Melalui keputusan Menkominfo Nomor 120 Tahun 2023, jelasnya, Pemerintah juga telah membentuk Panja Pemerintah tentang RUU ITE dimaksud.

Panja ini dipimpin oleh Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abdulgani sebagai Ketua. Dan, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Ketua. Kemudian dilengkapi dengan seluruh anggota pemerintah termasuk dari Siber Polri.

UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.

Kominfo disebutnya telah mengadakan diskusi publik RUU ITE di bulan September dan Desember 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice.

Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif. Berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan. Di pasal 25 ayat 5 RUU ITE dan di bagian penjelasan di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life