Polhukam

Komisi II Hasilkan Delapan Butir Kesimpulan Raker dengan Menteri PAN-RB

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasilkan delapan butir kesimpulan.

Salah satunya, mendukung Kementerian PAN-RB melaksanakan tujuh agenda transformasi dalam undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Butir kedua, mendorong Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan UU ASN.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Butir ketiga kata Doli, Komisi II mendorong Kementerian PAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya.

Hal itu untuk memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP memiliki sinkronisasi dengan UU ASN dan tidak tumpang tindih dengan peraturan turunan lainnya.

Keempat, terhadap tenaga non ASN yang sudah terdata, Komisi II mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN meningkatkan koordinasi dengan BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan).

Hal ini untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Sehingga pemerintah segera mendapatkan data yang valid dalam menyusun skenario penataan tenaga non ASN.

Kelima, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, terhadap tenaga non ASN yang belum terdata. pihaknya bersama-sama dengan Kementerian PAN-RB dan BKN mencari solusi terhadap masalah tersebut.

Keenam, berkaitan dengan skenario pernyataan tenaga non ASN, Kementerian PAN-RB dan BKN diminta memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas.

Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.

Butir ketujuh, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN dan LAN sepakat untuk melakukan rapat konsinyering. Hal ini dalam rangka mempercepat penerbitan PP (peraturan pemerintah) sebagai turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,

“Terakhir, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB mendorong ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024,” tegas Doli. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitulu

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

5 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

6 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

7 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

8 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

8 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

8 hours ago