Home » Komisi II Sepakati Revisi PKPU Imbas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Komisi II Sepakati Revisi PKPU Imbas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

by Junita Ariani
1 minutes read
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi II DPR RI dan KPU akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana UU tersebut memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

Baca Juga  Komisi II Minta KPU Konsisten Melaksanakan PKPU Nomor 10/2023

Demikian Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

“Kami bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” kata Doli. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life