Home » Komisi III akan Pertemukan Mahfud MD, Menkeu dan Kepala PPATK, Data Berbeda?

Komisi III akan Pertemukan Mahfud MD, Menkeu dan Kepala PPATK, Data Berbeda?

by Junita Ariani
2 minutes read
komisi III

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi III DPR akan mempertemukan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada rapat selanjutnya. Rapat tersebut membahas perbedaan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani sangat berbeda,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni.

Menurutnya, Mahfud mengakui memiliki data bahwa ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun. Sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.

Begitupun. Sahroni menerangkan rapat selanjutnya belum dapat ditentukan kapan berlangsungnya.

“Kami akan mengundang Menkeu, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK. Untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko (Mahfud MD),” ujarnya.

Diketahui Mahfud adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, ada perbedaan yang sangat jauh. Kalau dari Rp349 triliun, ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp 189 triliun yang dua kali terjadi laporan.

“Di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan (kedua) Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut,” kata Sahroni.

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB itu, Mahfud MD dicecar oleh para Anggota Komisi III. Perbedaan data antara dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sejumlah anggota Komisi III meminta Menkeu Sri Mulyani dipanggil kembali untuk menjelaskan perbedaan pemaparan data yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Sebab sebelumnya, pada RDP dengan Komisi XI, Sri Mulyani menyebut bahwa dana transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya sebesar Rp3,3 triliun.

Sementara, berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan Mahfud MD pada RDP dengan Komisi III, jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.

Baca Juga  DPR Sepakat Pesantren Tak Dijadikan Lokasi Kampanye

Ia menyebut ada 491 entitas ASN Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

Perbedaan Data Menko Polhukan dan Menkeu

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD dengan data yang diberikan Menkeu Sri Mulyani.

Misbakhun bingung dengan penjelasan Mahfud yang menilai paparan Sri Mulyani di Komisi XI DPR tidak berdasarkan fakta. Misbakhun merasa dibohongi Menkeu saat menjelaskan dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu di Komisi XI DPR, tidak sepenuhnya benar.

Di Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu.

Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.

“Apa yang sebenarnya disembunyikan Sri Mulyani jika Pak Mahfud MD mengatakan Ibu Sri berbicara tak berdasarkan fakta? Kami memiliki kecurigaan apakah yang disampaikan Ibu Sri Mulyani ke Komisi XI itu benar?” kata Misbakhun

Mahfud memastikan bahwa data yang dipegangnya merupakan hasil penyidikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan data tersebut merupakan yang paling lengkap.

“Enggak ada data beda. Cuma Sri Mulyani itu menerangkannya begini. Kalau PPATK kan rombongan, misalnya Rafael itu kan ada rombongannya. Ketika diperiksa oleh Sri Mulyani, cuma satu yang diambil. Jadi ini rombongan, namanya pencucian uang,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life