Home » Komisi III Kawal Kasus Investasi Bodong PT MBM, Modus Ternak Lebah Madu

Komisi III Kawal Kasus Investasi Bodong PT MBM, Modus Ternak Lebah Madu

by Junita Ariani
2 minutes read
lebah

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi III DPR RI menerima pengaduan Paguyuban Peternak Lebah Klanceng Nasional Indonesia (PPLKNI). Pengaduan itu terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan PT Mahakarya Berkah Madani (MBM).

Dengan modus budidaya atau ternak lebah madu klanceng. Dugaan investasi bodong yang dikelola Wagianto Angkasa Wijaya itu disampaikan para korban dalam RDP Umum Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis (16/3/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan akan mengawal kasus tersebut. Ia akan meneruskan kasus dugaan investasi bodong PT MBM pada Kapolri.

“Saya sudah sampaikan tadi sama Kepala Sekretariat (Komisi III) untuk menyiapkan surat ke Pak Kapolri. Pada, 12 April akan ada rapat kerja dengan Pak Kapolri. Sekiranya teman-teman bisa hadir silakan untuk bisa menyampaikan secara langsung,” ujar Sahroni.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan dukungan kepada para korban yang melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Meski belum mendapatkan atensi.

“Saya minta peternak lebah klanceng ini perkuat solidaritasnya. Dengan begitu bisa memberikan keterangan sebenarnya-benarnya ketika kami bertemu pak Kabareskrim Polri,” katanya.

Iming-Iming Bagi Hasil

Kuasa hukum korban, Heru Subandi mengatakan, ada berkisar 30 ribu orang korban investasi bodong. Dengan kerugian ditaksir berkisar antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.

“Untuk PT MBM yang baru terdata ada 18 ribu mitra dan baru beroperasi sejak tahun 2019,” ungkap Heru.

Sedangkan, untuk modus skema ponzinya, PT MBM menawarkan kepada para mitra untuk budidaya lebah di rumah. Mereka membeli satu kotak lebah seharga Rp1,2 juta. Dengan iming-iming bagi hasil Rp400 ribu untuk sekali panen.

Dijelaskannya, begitu dibeli, kotak ini dirawat para mitra di rumah masing-masing selama 4 bulan. Setelah itu, para mitra akan diberikan Rp1,2 juta sebagai modal awal plus bagi hasil Rp400 ribu.

Baca Juga  Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR pada 29 Maret

Diberikan jika tidak ingin melanjutkan kemitraan (panen putus). Atau mitra diberikan bagi hasil saja 400 ribu dan diberikan kotak baru dengan segel yang baru (panen lanjut).

Setelah dipelihara lebahnya atau panen lanjut, kotak lebah akan dibeli kembali oleh PT MBM dan memberikan dana bagi hasil Rp400.000 per paket selama 4 bulan.

Selama masa perawatan, para mitra diminta untuk tidak membuka segel kotak lebah. Apabila dibuka maka akan dikenakan denda dua kali lipat harga dari kotak lebah.

Terkendala Pembelian Setup

Heru menuturkan, selama masa budidaya, para mitra tidak pernah tahu tentang metode atau cara memanen. Menjernihkan atau memproduksi madu lebah klanceng yang dipelihara mitra di rumah masing-masing.

“Jadi dikatakan kerja sama, tetapi MBM tidak pernah mengajari para mitranya. Hanya tukar-tukaran setup. Saat masa panen atas jumlah madu yang ada di setup, mereka juga tidak pernah tahu jumlah panen yang dihasilkan,” aku Heru.

Meraka mengaku tidak tahu darimana dana bagi hasil berasal. Apakah dari penjualan setup atau penjualan madu atau dari hasil budidaya madu yang dipanen.

“Kita tidak pernah tahu, Pak,” imbuhnya.

Heru mengatakan awal permasalahan muncul ketika pada September 2022. PT MBM mulai terkendala pembelian setup panen serta bagi hasil kepada mitra.

“Jadi ada mitra yang terima setup, ada juga yang tidak terima setup,” katanya.

Saat ini, para korban telah melaporkan penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan  sesuai dengan No 0123 tanggal 21 Februari 2022. Para korban meminta pihak perusahaan mengembalikan uang yang sudah mereka investasikan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life