Home » Komisi VII DPR RI Kejar Realisasi RUU Migas

Komisi VII DPR RI Kejar Realisasi RUU Migas

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi aktivitas pengeboran minyak, Foto: dailyenergyinsider.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini Komisi VII sedang mendorong percepatan realisasi RUU Migas. Ia juga menyampaikan, draft RUU Migas sudah dikirimkan ke Baleg.

“Kita sudah bersepakat Komisi VII sudah mengirimkan draft RUU Migas ke Baleg. Insyaallah dalam waktu habis reses dua bulan ke depan akan dikirim ke pemerintah.” ujar Maman saat ditemui di Jakarta Selatan.

Diketahui, pengusaha minyak dan gas yang tergabung dalam Indonesian Petrolum Association (IPA) meminta Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) segera diselesaikan. Hal ini sejalan dengan target produksi migas Indonesia pada 2030. Targetnya, produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel dan 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari.

Usulan Perbaikan di RUU Migas

Dikutip dari finance.detik, Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, mengungkap beberapa usulan terkait perbaikan UU Migas.

Lembaga yang mengelola atau berkontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi poin krusial dalam perbaikan UU Migas. Ada harapan pengelolaan kegiatan hulu migas oleh Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK) diserahkan pada Pertamina.

Institusi pengelola migas ini wajib bertanggung jawab dalam hal memperoleh seluruh izin yang diperlukan dalam kegiatan operasi hulu migas, baik di Kementerian atau Lembaga. Baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga  Perubahan Pada RUU Migas, Ada 73 Pasal Berubah

IPA juga berharap ketentuan dalam UU Migas nantinya dapat mendukung kegiatan penurunan emisi, termasuk kegiatan Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Ini merupakan bagian yang masih terkait dari kegiatan hulu migas.

Penerapan prinsip Assume & Discharge juga diharapkan dapat dikembalikan. Kontraktor nantinya akan hanya diwajibkan membayar pajak-pajak langsung. Sedangkan pajak tidak langsung, ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah.

UU Migas yang sudah 20 tahun dirasa kurang memenuhi tuntutan investasi saat ini dan yang akan datang. Sehingga, perlu perbaikan sesuai dengan usulan yang disampaikan.

Maman Abdurrahman juga menyampaikan RUU Migas akan menjadi momentum menarik kembali minat para investor migas. Ia memastikan, realisasi UU Migas ini akan selesai sebelum masa periodenya berakhir di Oktober 2024.

“RUU Migas ini harus segera selesai karena ini menjadi titik momentum pendobrak untuk menarik minat para investor-investor di migas untuk investasi kembali. Saya tidak berani muluk-muluk. Kita pastikan sebelum masa periode kita berakhir di Oktober 2024, kita ingin pastikan kita sudah punya undang-undang migas.” tutupnya.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life