Home » Komisi VII Segera Panggil Menteri ESDM Soal Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Komisi VII Segera Panggil Menteri ESDM Soal Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

by Ale Luna
2 minutes read
PT Freeport Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi VII DPR RI segera memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut akan mengklarifikasi sejumlah hal penting.

“Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut,” kata Mulyanto dalam keterangannya, dikutip laman resmi DPR, Rabu (3/5).

Dia berpendapat, rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.

Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri. Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam)  oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja.  Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif,” kata dia.

Baca Juga  Pertamina Pulihkan Aset di Jatim Senilai Rp 850 M

Tidak hanya itu, menurut dia, Pemerintah dinilai inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA, tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.

Lebih lanjut, dia juga melihat kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel. Dimana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.

“Yang kedua adalah bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut. Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen (Peraturan Menteri), maka ini kan aneh,” katanya.

“Masa Undang-undang dibatalkan dengan Permen.  Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga,” sebut dia.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life