Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea menilai implementasi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS di Provinsi Banten sudah baik.
Menurutnya, penggunaan QRIS sebagai cara pembayaran telah memudahkan masyarakat, terutama saat bertransaksi non tunai.
“Dengan menggunakan smartphone, masyarakat pengguna QRIS dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan lebih cepat dan efisien,” kata Marinus.
Hal itu disampaikan Marinus saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Provinsi Banten, Kamis (9/11/2023).
Dikatakannya, kunjungan Komisi XI ke Provinsi Banten dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengenai QRIS.
Di mana, hasil laporan dari OjK dan bank himbara implementasi QRIS di Banten sudah dijalankan secara baik untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dengan cepat dan aman.
Penggunaa QRIS juga kata dia, dapat memberikan manfaat yang luas bagi UMKM. Di antaranya kemudahan dalam pencatatan transaksi penjualan yang dapat membantu penyusunan credit scoring UMKM di perbankan.
Dengan adanya pembayaran digital melalui QRIS juga membuka peluang untuk mendorong UMKM naik kelas dan Go Digital.
Begitupun kata Marinus, ada beberapa kendala penggunaan transaksi QRIS yang terjadi di lapangan. Salah satunya adalah kurang mengertinya masyarakat dalam menggunakan sistem transaksi tersebut.
“Penggunaan sistem transaksi yang canggih tidak diikuti dengan sosialisasi penggunaanya secara tepat kepada masyarakat. Sehingga menimbulkan kebingungan,” kata Marinus.
Kedepannya tambah Marinus, OJK dan Bank Himbara harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang kurang mengerti menggunakan sistem pembayaran QRIS. Terlebih pelaku UMKM bukan hanya didominasi anak muda saja.
“Tadi disampaikan bahwa banyak pedagang atau pelaku UMKM yang menggeletakan QRIS nya secara sembarang. Sementara toko atau dagangannya sudah tutup. Kita tahu bahwa QRIS itu tidak bisa asal ditaruh saja. Karena di situ kan ada banyak informasi yang bisa disalahgunakan,” pungkasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu