Categories: Polhukam

Komnas HAM Bersama Presiden Jokowi Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027,  Atnike Nova Sigiro mengatakan, Komnas HAM komitmen mendukung tindak lanjut upaya pemberian pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.

“Salah satunya dengan memberikan dukungan dalam verifikasi korban agar mendapatkan status yang resmi melalui pemberian surat keterangan,” ucap Atnike saat menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Surat keterangan ini, kata Atnike, merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM.

Dalam pertemuan tersebut Komnas HAM bersama Presiden Jokowi membahas sejumlah hal termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyelesaian baik yudisial maupun non-yudisial.

“Terkait dengan ini pemerintah akan terus berkoordinasi dan bekerja sama serta menunggu masukan-masukan dan saran-saran serta rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang turut mendampingi Presiden Jokowi.

Ia mengatakan bahwa pemerintah memosisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan tugas konstitusional yang harus dihargai.

“Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan untuk menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya,” katanya.

Sementara untuk penyelesaian non-yudisial, pemerintah telah menyatakan akan melakukan proses penyelesaian sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Komnas HAM, kata Mahfud, juga akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam menyelesaikan hal tersebut.

“Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama sehati bahwa ini harus diselesaikan. (Penyelesaian) yang non-yudisial agar masalahnya cepat (selesai), sementara yang ketentuan yudisialnya itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan,” lanjutnya. *

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

PILIH MANA? Getting Old (bertambah tua) atau Growing Old (tumbuh menua)?

Menarik membaca artikel berikut, khususnya bagi Sobat Esensi yang mau belajar menjadi Growing Old. Artikel…

11 mins ago

Rekor Rekrutmen Terbanyak Kemenag 2024, Dapat 110.553 Formasi CASN

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mendapat 110.553 formasi calon Apartur Sipil Negara (CASN) 2024. Ini merupakan jumlah…

4 hours ago

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat ke Arab Saudi, Ini Pesan Wapres Ma’ruf Amin

WAKIL Presiden KH Ma'ruf Amin bersama Ibu Wury Ma'ruf Amin melepas keberangkatan jemaah haji kelompok…

6 hours ago

Pelaksanaan Wisuda UII Yogyakarta Diwarnai Aksi Empati atas Penjajahan di Palestina

SUASANA berbeda saat pelaksanaan acara wisuda Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang digelar dua hari,…

8 hours ago

Kejagung Tetapkan Enam Mantan GM PT Antam Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia…

10 hours ago

Gelombang Panas Serang Asia Selatan, Suhu di India dan Pakistan Tembus 50 Derajat Celcius

GELOMBANG panas masih menyerang Asia Selatan. Di New Dehli Ibu Kota India pada Selasa, suhu…

10 hours ago