Nasional

Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting untuk melindungi kelompok masyarakat kecil.

“Kualitas hidup PRT diharapkan menjadi lebih baik. Kami berharap RUU PPRT segera disahkan, tahun ini selesai,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dihubungi di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Pengesahan RUU PPRT kata dia, sangat krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM.

“RUU PPRT menjadi Undang-Undang sangat urgensi karena catatan dari kami memperlihatkan kasus-kasus terhadap PRT itu ada, nyata dan perlu perlindungan,” kata Rini panggilan akrabnya dikutip dari antaranews.com.

Ia menyayangkan, ada perlakuan berbeda antara RUU Cipta Kerja dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU Cipta Kerja, dibahas cukup cepat, sementara RUU PPRT sudah hampir 20 tahun masih mandek.

Jika rancangan undang-undang itu disahkan menjadi UU maka ada aturan perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum antara pemberi kerja dengan PRT. Mulai dari upah, waktu kerja, hingga tunjangan hari raya (THR).

“RUU PPRT ini juga memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, pihak PRT juga akan memberikan hak bagi majikan, misal atas layanan yang baik,” paparnya.

Beri Kepastian Hukum

Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan RUU PPRT akan memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya.

Pihaknya melihat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik, sehingga kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015. Namun, itu juga dinilai belum cukup.

Selama ini, kata dia, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT, seperti kepastian upah, perlindungan sosial.

Kemudian, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi kesehatan, keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti.

“Hal-hal inilah, yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut,” katanya.

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani/Raja H. Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

300 Ribu Wisatawan Diperkirakan Memadati Puncak Perayaan Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur

PUNCAK perayaan Tri Suci Waisak 2024 jatuh pada Kamis 23 Mei 2023. Pada momen ini…

4 hours ago

Turbulensi Parah Singapore Airlines Berujung Pendaratan Mendadak, Dua Meninggal

PESAWAT Singapore Airlines SQ 321 dari London Inggris dengan tujuan ke Singapura mengalami turbulensi parah…

5 hours ago

Detik-detik Menjelang Puncak Perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur

SERANGKAIAN kegiatan yang dilakukan umat Buddha menjelang puncak perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur.…

5 hours ago

Jokowi Apresiasi Penanganan Bencana Banjir Lahar Hujan di Sumbar

PRESIDEN Republik Indonesia Ir. Joko Widodo meninjau lokasi terdampak banjir lahar hujan di Kabupaten Agam,…

6 hours ago

Turunkan Emisi GRK, Menteri Perhubungan Dorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Perkotaan

PENGGUNA kendaraan pribadi di Indonesia masih tinggi dibanding pengguna transportasi umum, terutama yang berbasis bahan…

6 hours ago

Industri dan Produk Tekstil Indonesia Mulai Bangkit, Ini Buktinya

SETELAH mengalami tekanan selama tahun 2023, kinerja Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali bangkit…

7 hours ago