Home » Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Turun Tangan

Korban KDRT Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Turun Tangan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun ke Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) untuk memastikan penanganan hukum perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Depok.

Kasus itu menjadi viral di media sosial, saat ini dengan tagline “Istri menjadi korban KDRT, malah menjadi tersangka”.

Setelah menanyakan langsung proses hukum terhadap kasus itu, Karyoto mengatakan sejauh ini masih sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kemungkinan ada informasi yang tidak sampai ke masyarakat.

Sehingga, netizen memiliki persepsi sendiri dan menyebar.

“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” jelas Karyoto kepada wartawan.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan penyidik, menurut pengakuan dari istri dan suami, kedua pihak mengaku mengalami KDRT dari pasangannya.

Karyoto mengatakan kasus itu masih terus didalami dan dia telah berpesan kepada Kapolres Metro Depok untuk menangani kasus ini seadil-adilnya.

“Kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang,” terangnya.

Baca Juga  Venna Melinda Menyesal tak Menggubris Peringatan Mantan Istri ke-3 Ferry Irawan

Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor atas perkara KDRT dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Viral Dari Akun Twitter

Kasus ini viral diawali dari akun twitter @saharahanum yang mengupload foto dan video dengan narasi seorang istri korban KDRT menjadi tersangka.

Atas kasus itu, dia melapor kepada pihak Kepolisian, tetapi ternyata dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akun @saharahanum juga menyebutkan bahwa korban sudah menjalani rumah tangga selama 14 tahun.

Selama masa pernikahan dirinya sering mengalami KDRT dari sang suami

Dia menceritakan bahwa KDRT itu terjadi pada Februari.

Korban mengalami kekerasan dalam bentuk disiram dengan bubuk cabai, kepala dibenturkan ke tempok dan rambut dijambak.

“Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan”.

“Tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT”.

“Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi, Kakak gue malah jadi tersangka juga,” cuit akun Twitter @saharahanum.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life