Home » Korupsi Adalah Kejahatan Kemanusiaan, Kamu Pelaku atau Korban?

Korupsi Adalah Kejahatan Kemanusiaan, Kamu Pelaku atau Korban?

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi korupsi/ Foto: IMF

ESENSI.TV - JAKARTA

Tahukah kamu bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan? Kok separah itu? Padahal secara definisi, kejahatan kemanusiaan adalah tindakan yang mengacu pada pembunuhan massal dengan menyiksa banyak orang.

Seseram itu? Jadi apa hubungannya pembunuhan dan penyiksaan massal dengan korupsi?

Jadi orang uang terlibat dalam tindakan korupsi juga massal, kalau tidak sebagai pelaku, pasti sebagai korban.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri, mengatakan korupsi bukan hanya kejahatan ekstraordinary, tetapi juga merampas hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.

Mengapa disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi.

“Untuk itu harus saya katakan jika korupsi adalah kejahatan kemanusiaan,” jelasnya, dalam keterangan resmi KPK, Jumat (8/9/2023).

Firli menerangkan seiring berkembangnya zaman, perilaku korupsi yang dulu hanya memiliki dua bentuk kini telah bertambah menjadi tujuh cabang korupsi.

30 Jenis dan Rupa Korupsi

Dari jumlah tersebut dibagi kembali menjadi 30 jenis dan rupa korupsi.

Terbanyak, korupsi yang menjerat para penyelenggara negara biasa berjenis penyuapan, pemerasan dan gratifikasi.

Pada jenis penyuapan, para tersangka korupsi biasanya mengaku tidak merugikan negara, namun turut menerima sesuatu dari pihak yang bersangkutan.

Suap adalah kesepakatan antara pemberi dan penerima, lalu perantara pemberi dan perantara penerima. Suap biasanya dilakukan lebih dari dua orang.

Kemudian di korupsi jenis pemerasan, ia mencontohkan kepala daerah yang baru dilantik kemudian melakukan pemerasan kepada kepala dinas yang bukan berasal dari tim suksesnya.

Terakhir adalah korupsi jenis gratifikasi. Dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka adalah penerima, bulan pemberi. Karena biasanya penerima pasti penyelenggara negara. Sedangkan pemberi sadar jika penerima adalah yang mempunyai kewenangan.

“Setiap tahapan bisa terjadi korupsi, dari perencanaan, pengesahan, pelaksanaan, bahkan di tahap akhir audit bisa terjadi korupsi. Dari empat siklus ini tidak ada yang bebas dari korupsi,” terang Ketua KPK kepada para bupati, walikota kepala desa, camat, dan kepala sekolah se-Kalteng dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Legislatif Se-Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tinggang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9/2023).

Firli pun mengingatkan agar jangan ada ongkos ketuk palu antara legislatif dan eksekutif di Bumi Tambun Bungai dalam perencanaan anggaran.

Pernyataan ini lantang disebutkan mengingat kasus DPRD Provinsi Jambi pada 2015 lalu. Paling teranyar, enam eks anggota DPRD Jambi kembali ditahan terkait Uang Ketok Palu.

Kepada ratusan kepala desa yang hadir, Firli Bahuri turut mengungkapkan jika KPK memiliki program Desa Anti Korupsi.

rogram tersebut lahir setelah melihat fenomena masifnya kepala desa yang berstatus hukum oleh kejaksaan dan kepolisian karena korupsi dana desa.

Baca Juga  Pemprov Sumut Latih 1.000 KUMKM Jadi Digital Marketer

688 Kepala Desa Dijerat Kasus Korupsi

Data yang dimiliki oleh KPK, terdapat 688 kepala desa atau aparat desa yang berstatus hukum dan kini ditangani oleh jaksa dan kepolisian.

“Kenapa mereka bisa terjerat, karena kepala desa sebelumnya tidak pernah diajari menyusun program dan kegiatan dan cara membuat pertanggungjawaban keuangan. Namun beruntung sekarang sudah ada,” ungkapnya.

Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah ternyata menjadi momen istimewa tersendiri.

Sempat tiga kali berjanji untuk bisa ke Kalteng, baru kali ini Firli Bahuri dapat mewujudkan hal tersebut dan menginjakkan kaki ke Bumi Pancasila.

Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri turut menyematkan pin antikorupsi kepada perwakilan penyuluh anti korupsi yang dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagai komitmen mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK RI, Pemprov Kalteng menetapkan 58 orang sebagai penyuluh anti korupsi yang akan disebar ke seluruh Kalteng.

Sebanyak 31 penyuluh anti korupsi tersebut akan berada di tingkat provinsi, sedangkan 27 orang lainnya tersebar di kabupaten/kota se-Kalteng.

Berantas Korupsi Butuh Komitmen Kuat

Bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Firli juga ikut meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Pemerintah Desa (SIAPDes) dan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD).

“Salam hangat saya untuk seluruh penyuluh antikorupsi. Selamat bergabung menjadi penyuluh antikorupsi,” pungkasnya.

Hadir membuka langsung kegiatan rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Agung Budijono. Pada kesempatan itu, gubernur mengabsen satu per satu kepala daerah yang hadir dan mengingatkan untuk tidak melakukan korupsi.

Sugianto pun turut meminta agar KPK dapat mengawasi dan mengingatkan proyek yang tengah berjalan di Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah pembangunan rumah sakit yang ada di Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“KPK RI yang sekarang ini peningkatannya sangat baik dengan sistem pemberantasan korupsi yang dimiliki jika dibandingkan yang dahulu. Karena selain penindakan, upaya pendidikan dan pencegahan korupsi masif dilakukan. Jujur kami takut dengan KPK yang sekarang karena sistem yang dijalankan sekarang sangat bagus,” tuturnya.

Ia menegaskan, korupsi berdampak luas terhadap banyak orang dan kualitas pembangunan. Sehingga tanpa komitmen dan kesadaran diri, maka korupsi tidak bisa diberantas.

“Saya ingin antikorupsi ini dibumikan di Kalteng, sampai ke desa-desa. Untuk itu saya juga meminta agar bupati dan penjabat Bupati serta kepala desa juga menjadi penyuluh anti korupsi. Setidaknya hal itu akan menjadi pengingat bagi mereka agar tidak korupsi,” tutupnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life