Humaniora

Kotornya Laut Lampung Kembali Viral, Siapa yang Bertanggungjawab?

Kotornya laut Lampung sepertinya bukan hal baru. Bahkan sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah setempat sepertinya tidak peduli dengan pemandangan yang sangat memilukan bagi ekosistem laut. Sampah-sampah berserakan.

Kotornya laut dan pesisir laut di Lampung itu kembali di viralkan di media sosial. Lewat video yang beredar di akun media sosial milik @CutSarina5, pada 7 April 2024 itu, terlihat sampah-sampah plastik memenuhi permukaan laut.

Video tersebut berdurasi 33 detik yang diambil dari atas kapal. Dalam akun tersebut, si pemilik akun menuliskan keprihatinannya atas banyaknya sampah yang dibuang ke laut.

“Laut Lampung sangat kotor. Kau kotori laut suatu saat pasti laut akan mengembalikan sampah itu ke darat. Laut juga bisa marah kalau kelakuan manusia kayak gini tidak ada kesadaran. Membuang sampah sesuka hati, kasihan ikan-ikan. Pasti bermigrasi, tidak mungkin mau hidup dalam laut kotor begini,” tulisnya dikutip, Rabu (10/4/2024).

Tak Paham Penanganan Sampah

Kotornya Teluk Lampung dan pesisirnya oleh sampah, dikarenakan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung sama-sama gagal paham. Terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pantasan sampah pesisir dan laut selama ini gak serius ditangani. Ternyata dua-duanya seperti lepas tanggung jawab, boro-boro koordinasi,” ujar penggiat lingkungan hidup, Edy Karizal, dilansir dari berbagai sumber.

Ia juga heran sampai Wali Kota Eva Dwiana tak paham penanganan sampah di pantai.

“Kemana juga 50-an staf ahli Wali Kota, kok nggak ngasih masukkan?” tanya tokoh konservasi yang kerap menjadi narasumber berbagai seminar itu.

Demikian juga DLH Lampung, dinas yang menjadi garda terdepan agar lingkungan hidup provinsi ini selalu baik-baik saja. Wajar, jika pemahamannya tak jauh sampai akhirnya Teluk Lampung kotor, termasuk hutan bakau di Kotakarang, penuh sampah.

Menurut Edy Karizal, Wali Kota Eva Dwiana maupun Kepala DLH Lampung Emilia Kusuma Wati sama-sama beranggapan sampah bukan urusannya.

Wali Kota mengatakan pantai, termasuk sampahnya, adalah wewenang atau urusannya Pemprov Lampung. Sebaliknya, Pemprov Lampung sebut urusan sampah itu wewenang pemkot dan pemkab.

Menurut Edy, pemkot dan pemkab bertanggungjawab terhadap sampah di pantai sedangkan Pemprov Lampung bertanggung jawab terhadap sampah hingga 12 mil dari pantai. Selebihnya, tanggung jawab pemerintah pusat.

Di Teluk Lampung, sampah berserakan mengambang di atas permukaannya, belum lagi di dalam perairannya.

“Nah, siapa yang bertanggung jawab? Ya, Pemprov Lampung, bukan cuma sumber daya alamnya saja,” jelas Edy Karizal. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Raja H. Napitupulu

Recent Posts

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

2 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

3 hours ago

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

13 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

13 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

13 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

13 hours ago