Ekonomi

KPA Diminta Lakukan Penyerapan Anggaran Sesuai 3 Hal Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana meminta Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan penyerapan anggaran yang cepat dan tepat waktu.

Selain itu, KPA juga diminta memastikan pelaksanaan realisasi anggaran harus memperhatikan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“KPA agar memastikan 3 hal sesuai PP tersebut,” kata Dadan dalam arahannya kepada KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Juga kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 Kementerian ESDM di Tangerang Selatan, Rabu (24/1/2024).

Pertama, kata Dadan, mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.

Kedua, menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%.

Ketiga memberikan preferensi harga pada Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25%.

Selain itu kata Dadanm tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri agar memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang/jasa.

Baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing maupun swakelola.

“Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM. Sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan,” lanjut Dadan.

Rp2,28 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

Dadan mengatakan, pada tahun anggaran 2024, sebagian dari anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. Yaitu sebanyak Rp2,28 triliun atau sekitar 33,51% anggaran Kementerian ESDM.

“Hendaknya pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini disegerakan. Dokumen-dokumen pendukung agar segera disediakan serta disiapkan penjelasan sebelum bulan Juni 2024 agar dapat dilakukan proses buka blokir,” jelasnya.

Dadan juga meminta untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah. Dan, pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan.

Ia meminta pembentukan layanan clearing house pengadaan barang/jasa Kementerian ESDM agar bisa dipercepat. Clearing house ini bisa menjadi wadah untuk pencegahan masalah/risiko pengadaan barang/jasa.

“Begitu juga dengan pembahasan masalah atau potensi masalah serta pelaksanaan advokasi dalam rangka penyelesaian masalah pengadaan barang/jasa,” ujar Dadan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

2 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

2 hours ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

3 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

3 hours ago

Waww… Warga Indonesia Nonton Film Korea 1,5 – 3 Jam per Hari

Budaya Korea yang semakin mendunia, mendorong warga Indonesia untuk menonton film dan drama Korea selama…

4 hours ago

Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/5).…

4 hours ago