Home » KPK Ingatkan ASN Semua Golongan Tolak Gratifikasi Berkedok Hadiah dan THR Lebaran

KPK Ingatkan ASN Semua Golongan Tolak Gratifikasi Berkedok Hadiah dan THR Lebaran

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

KPK ingatkan ASN dari semua golongan dan jabatan untuk tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dengan alasan hadiah atau THR Lebaran.

Selain itu, ASN dan pejabat BUMN semua golongan dan jabatan juga diminta tidak menggunakan kendaraan atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

Di sisi lain, jika dalam kondisi tertentu, ASN atan pejabat BUMN sulit menolak hadiah atau THR yang diberikan masyarakat atau kelompok tertentu, maka hadiah atau THR tersebut harus dilaporkan kepada KPK.

“Jika kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tulis KPK dalam laman resminya, Senin (10/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Gratifikasi Menimbulkan Konflik Kepentingan

Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca Juga  NFA Dorong Sinergitas Pusat dan Daerah Kendalikan Inflasi Pangan

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Sedangkan, untuk mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life