Home » KPK Sita Rp1,5 Miliar Dari Staf DPP Demokrat Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

KPK Sita Rp1,5 Miliar Dari Staf DPP Demokrat Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi politik uang. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dari Reyhan Khalifa, staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Reyhan sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham Pagawak (RHP) adalah Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua periode 2013–2018 dan 2018–2023.

Kader Partai Demokrat itu dinon-aktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud (Reyhan Khalifa-red),” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Reyhan memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa tanggal 23 Mei lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Aliran Dana Dugaan Suap

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah soal dugaan aliran dana dugaan korupsi, suap dan pencucian uang oleh tersangka Ricky Ham Pagawak.

Sementara itu, selain Ricky Ham Pagawak, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan presenter televisi swasta Brigita P Manohara.

Namun, Brigita tidak hadir dan meminta jadwal pemeriksaan ditunda menjadi pekan depan.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan,” jelas Ali.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei lalu, KPK juga telah memeriksa Ketua Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kebenaran dugaan adanya sumbangan yang diberikan Ricky Ham kepada kader Demokrat.

KPK Sudah Tetapkan 4 Tersangka

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis tanggal 21 Februari 2023, KPK  telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka.

Baca Juga  Legislator Golkar: Dana Pendidikan Jabar Naik Rp8.4 T

Selain RHP ada tiga tersangka lain, yaitu SP Direktur Utama PT BKR; JPP Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.

Ketiga Tersangka SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.

Sedangkan, RHP, sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.

Tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan telah diperpanjang.

RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur.

Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud.

RHP Diduga Lakukan Pencucian Uang

Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU.

Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life