Site icon Esensi TV

KPU Kabupaten Gunungkidul Tetapkan 616.421 Pemilih Masuk Daftar Pemilih Sementara

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024, Rabu (5/4/2023) bertempat di Ruang Pertemuan BMT Dana Insani, Tegalmulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.

Berdasarkan pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS  oleh sebab itu maka KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Ruang Pertemuan BMT Dana Insani pukul 09.00 WIB yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten, Stakeholder terpkait serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Se-Kabupaten Gunungkidul.

Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani dan pembacaan rekapitulasi oleh Asih Nuryanti Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Gunungkidul menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 616.421 pemilih dengan rincian 301.306 pemilih laki-laki, 315.115 pemilih perempuan tersebar di 18 Kepanewondan144 Kalurahan, dengan jumlah TPS sebanyak  2.710 di Kabupaten Gunungkidul.

Rapat Pleno Terbuka berjalan lancar dan tidak terdapat tanggapan keberatan dari pihak manapun sehingga kegiatan Rapat Pleno Terbuka dapat ditutup pada pukul 11.20 lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pleno dan penyerahan salinan Berita Acara Pleno kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten, dan Stakeholder terpkait. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka kemudian ditutup pada pukul 11.56 WIB oleh pembawa acara setelah sebelumya mendapatkan sambutan dari Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Bagian Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version