Home » KPU Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai Prima

KPU Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai Prima

by Junita Ariani
2 minutes read
kpu 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan terhadap Partai Prima.

Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

“KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Langkah tersebut, lanjut Afif, dilakukan KPU usai menggelar rapat pleno bertema “Pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

KPU kata dia, memang diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” jelasnya dikutip dari Antara.

Pasal tersebut menyatakan temuan Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI.

Usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran admnisitrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat.

Yakni Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

Kemudian tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan. Bberdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Pj Gubernur Sumut Ingatkan Petugas Bekerja Profesional

Dengan demikian, Bawaslu lalu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU. Di antaranya melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Perintahkan KPU Terbitkan Berita Acara

Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara.

Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara terkait rekapitulasi hasil verifikasi tersebut. Berikutnya, menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi. Dan, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Sebelumnya, usai mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan Kamis (2/3/2023), sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life