Home » KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

by Junita Ariani
2 minutes read
KPU diminta mengambil langkah tegas dan tepat terkait dugaan adanya pemotongan anggaran yang terjadi saat pelantikan petugas KPPS di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/3/2023).

Di mana PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding KPU diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus. Tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding,” kata Andi kepada wartawan di PN Jakpus.

Dengan demikian, smabung Andi, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut.

Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU. Pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” terang Andi dikutp dari Antara.

Jadi, proses dan tahapan Pemilu lanjut dia, berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dan, melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga  Persentase Bacaleg Belum Penuhi Syarat Dokumen Hampir 90%

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan, melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Hal ini guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

Di samping untuk melindungi sedini mungkin agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life