Home » KPU Undi Nomor Urut Capres – Cawapres Untuk Pilpres 2024 Malam Ini

KPU Undi Nomor Urut Capres – Cawapres Untuk Pilpres 2024 Malam Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kantor KPU Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut calon presiden – calon wakil presiden (capres – cawapres) yang akan digunakan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, malam ini, Selasa (14/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan acara pengundian akan dimulai pada pukul 18.30 WIB. Pihaknya telah mengundang perwakilan semua peserta pemilu, Bawaslu dan lembaga terkait untuk menghadiri acara ini.

“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Acara pengundian nomor urut, jelasnya, akan diselingi dengan kegiatan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang. KPU, ujarnya, telah menyiapkan tribun pada halaman parkir Kantor KPU untuk tempat para undangan.

Kuota untuk masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon 150 orang.

Tidak Melalui Musyawarah

Sebelumnya, penetapan nomor urut capres – cawapres tidak dilakukan dengan cara musyawarah mufakat alias rembukan karena diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu dan PKPU, yaitu dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.

Baca Juga  Skandal Pungli Rutan KPK, Dewas Mulai Adili 93 Pegawai

Hal ini mengacu kepada pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU akan mengundang seluruh stakeholder dalam Pemilu 2024 saat pengundian nomor urut paslon 14 November 2023.

Acara pengundian, jelasnya, akan disaksikan langsung oleh penyelenggara pemilu, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). dann para stakeholder lain sebagai undangan KPU.

Sementara itu, jelasnya, masyarakat akan dapat menjadi saksi langsung dalam siaran langsung yang di kanal youtube KPU.

“KPU melakukan live streaming proses pengundian nomor urut untuk capres-cawapres,” jelas Idham, dalam keterangannya, dikutip Senin (13/11/2023).

Dia mengatakan penetapan  pasangan capres-cawapres didasarkan pada pasal 276 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, lanjutnya, ditetap­kan 15 hari sebelum kampanye dimulai (28 November 2023).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life