Home » Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda, Wamendag: Jumlah Pelanggan Capai 17 Juta

Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda, Wamendag: Jumlah Pelanggan Capai 17 Juta

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Perdagangan aset kripto menjadi pilihan investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia khususnya kalangan muda dari berbagai golongan. Hal ini dikarenakan sifatnya yang dinamis.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam Seminar dan Diskusi Publik. Kegiata tersebut digelar oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Adapun tema seminar tersebut ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Jerry, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.

Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menunjukkan, aset kripto berada pada urutan ketiga investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia.

“Survei menunjukkan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto. Angka ini berada di bawah reksadana sebesar 29,8 persen dan saham sebesar 21,7 persen,” jelasnya.

Rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu-Rp1 juta.

Menurut Wamendag, hal ini banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah.

Jumlah Pelanggan Capai 17 Juta

Ia menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun.

Baca Juga  IHSG Masih Hijau, Investor Asing Beli Bersih Saham Rp10,51 Triliun Sejak Awal Tahun

Meski menurun lebih dari 50 persen dibandingkan pada 2021, namun nilai transaksi ini patut menjadi perhatian. Karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Sedangkan, pada tahun ini, hingga Februari telah tercatat jumlah transaksi sebesarRp25,9 triliun.

“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan,,” ujar Wamendag.

Wamendag juga menjelaskan, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui UU ini maka ke depan regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan Perdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser. Dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan pengawasan ini menurut Jerry, merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking. Kedua, industri ini beririsan dengan sektor keuangan.

Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik. Utamanya terkait sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Terakhir, kata Wamendag, Kemendag mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda berkolaborasi memberikan masukan serta terobosan. Untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life