Home » KSAD Perintahkan Polisi Militer Jerat Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Dengan Hukuman Maksimal

KSAD Perintahkan Polisi Militer Jerat Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Dengan Hukuman Maksimal

by Agita Maheswari
2 minutes read
Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku penculikan dan penganiayaan gen Z berusia 25 tahun asal Aceh hukuman maksimal.

“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematian salah seorang generasi muda Indonesia ini.

Dia menjelaskan saat ini  ketiga terduga pelaku masih diproses hukum di Pomdam Jaya.

Salah satu prajurit tersebut, jelasnya, bertugas di satuan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yaitu Praka RM.

Dua pelaku lainnya adalah anggota Direktorat Topografi Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

“Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat,” terangnya.

Pura-Pura Jadi Polisi

Sementara itu, Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan saat menculik korban, pelaku berpura-pura menjadi Polisi.

Alasan penangkapan adalah korban menjual obat ilegal, seperti tramadol dan beberapa jenis obat keras lainnya.

Baca Juga  Anak Salah Satu Fraksi Aniaya Pacar Hingga Tewas, PKB Buka Suara

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” terangnya.

Kemudian, korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8/2028).

Di sanalah korban diperas dan sempat menelepok keluarga untuk menyediakan uang tebusan sebesar Rp50 juta.

“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” ujarnya.

Alasan pemerasan adalah ketiga oknum TNI tidak akan melaporkan perbuatan korban kepada aparat penegak hukum jika diberikan uang.

Diduga, korban dianiaya agar mau memenuhi keinginan tiga pelaku. Namun, korban meninggal dunia saat dianiaya.

Senada dengan KSAD, sebelumnya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan akan mengawal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI dari satuan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono merespons kasus tengah menjadi perhatian masyarakat itu.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI, prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/8/2023).*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life