Home » Kurniasih Mufidayati: RUU Omnibus Law Kesehatan Penting di Indonesia

Kurniasih Mufidayati: RUU Omnibus Law Kesehatan Penting di Indonesia

by Junita Ariani
1 minutes read
kesehatan

ESENSI.TV - TANGERANG SELATAN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, penguatan sistem kesehatan di Indonesia melalui RUU Omnibus Law Kesehatan penting dilakukan.

Apalagi  masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah berakhir.

“Pandemi Covid-19 menunjukan betapa rentannya sistem kesehatan di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan obat, tingginya ketergantungan obat impor. Pandemi juga sempat menghambat berbagai pelayanan kesehatan,” tegas Kurniasih.

Penegasan itu disampaikan Kurniasih di Acara Seminar Nasional Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) DPR RI di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, kesehatan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusi (HAM) yang wajib diprioritaskan, termasuk pelayanannya. Banyak masyarakat yang menunggu perbaikan sistem kesehatan di Indonesia.

Menurut Kurniasih masih banyak yang perlu dibenahi dari sektor kesehatan seperti penanganan terhadap wabah penyakit yang belakangan ini marak terjadi.

Di antaranya, hepatitis akut, cacar monyet, difteri, gagal ginjal akut, dan beberapa penyakit menular maupun tidak menular lainnya.

Baca Juga  Melki Laka Lena: Internal Golkar Solid, Kegaduhan Hanya di Luar Partai

Permasalahan dan tantangan kesehatan, utamanya merupakan dampak pandemi kata dia, harus diatasi melalui transformasi sistem kesehatan. Termasuk pelaksanaan peraturan di bidang kesehatan.

“Komisi IX DPR berkomitmen adanya UU Kesehatan yang berkualitas. Komisi IX DPR juga mendukung penuh agenda transformasi sistem kesehatan, yang menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020-2024,” ucap Kurniasih.

Politisi dari Fraksi PKS tersebut, memaparkan perlunya penyesuaian kembali konteks peraturan perundang-undangan dengan enam pilar transformasi kesehatan oleh Kemenkes.

Yaitu, transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.

“Kami mendukung enam pilar transformasi kesehatan tersebut, yang diharapkan bisa memperbaiki layanan kesehatan pada masyarakat Indonesia yang masih harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih. *

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life