Home » Lagi, KKP Segel 1.130 Kotak Ikan Beku Impor Jenis Salem di Palembang

Lagi, KKP Segel 1.130 Kotak Ikan Beku Impor Jenis Salem di Palembang

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - PALEMBANG

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Kali ini 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel di Palembang, Sumatera Selatan,  Senin (29/5/2023).

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin mengatakan, seharusnya  ikan imppor ini untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

KKP telah mendatangi 3 gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut. Serta telah menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.

“Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 gudang terpisah, siang ini (29/5/2023). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton,” terangnya.

Sebelum dilakukan penyegelan, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik UPI terkait. Pemanggilan untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan.

Diketahui petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kg.

Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000 p Rp. 26.000 per kg.

Baca Juga  Diskominfo Sumut Sebut Perkembangan Industri Penyiaran Begitu Pesat

Penjualan Ikan Impor Dihentikan

Sementara itu, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut dibeli melalui broker. Ikan tersebut dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei 2023 dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta.

Pengiriman dilakukan menggunakan mobil Thermocking.

“Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling). Manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar,” paparnya.

Dari hasil keterangan yang diberikan kata Adin, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut.

“Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” kata Adin.

Adin mengatakan, ketiga pemilik UPI di Palembang diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021.

Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Supaya tidak merugikan nelayan lokal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life