Home » Lakukan Patroli Siber, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Lakukan Patroli Siber, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan patroli siber. Bahkan telah menghapus (takedown) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Baik langsung ke lapangan maupun patroli siber.

Menurutnya, berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kemendag telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace). Dan, telah menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce. Seperti Facebook dan Instagram.

“Juga telah memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” jelas Moga dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, ada sekitar 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli. Kemudian, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.

Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/).

Baca Juga  Hampir Tak Ada Saat Pandemi Covid-19, Kini Destinasi Wisata Sumut Mulai Diramaikan Turis Asing

Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/). Dan, Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Langgar Ketentuan Periklanan

Dikatakannya, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Elektronik.

Ia meminta para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikaniklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” tegasnya.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan pada platform niaga-elagar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri UMKM dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life