Home » Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Buat Menteri dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Buat Menteri dan Pejabat Pemerintahan

by Junita Ariani
1 minutes read
pramono

ESENSI.TV - JAKARTA

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Hal itu sesuai dengan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Ia menjelaskan, surat yang dikeluarkan itu, Pertama, bahwa (larangan) buka puasa itu ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah.

Kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana.

“Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama,” kata Pramono dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023), di Jakarta..

Baca Juga  Harapan Wapres kepada Dua Menteri yang Baru Dilantik, Apa Itu?

Intinya kata Pramono, adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden Jokowi.

“Itu merupakan acuan yang utama,” kata Pramono dikutip dari Antara.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia.

Surat tersebut  ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life