Home » Lebih Banyak Mudaratnya, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Ekspor Pasir Laut

Lebih Banyak Mudaratnya, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Ekspor Pasir Laut

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang izin ekspor pasir laut dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif bagi Indonesia alias lebih banyak mudaratnya.

“Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan,” jelas Martin, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu (7/6/2023).

Apalagi, jelasnya, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

Dia mengatakan Pemerintah perlu mempertimbangkan pandangan dari pemerhati lingkungan yang juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini.

“Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin lewat keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.

“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” jelasnya.

Baca Juga  Ini 2 Penyebab Harga Telur Naik Versi Satgas Pangan Polri

Kebutuhan Reklamasi

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar.

Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi.

Kebijakan ini termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil”.

“Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan”.

“Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life