Home » Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Teddy Minahasa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari barang bukti sitaan, sebagaimana dakwaan JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, antara lain dia tidak mengakui perbuatannya, serta  berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Mantan perwira tinggi Polri ini melakukan perbuatan tercela dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik

Mengkhianati Gerakan Pemberantasan Narkoba

Merusak nama baik institusi Polri, serta mengkhianati perintah presiden dan gerakan bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

Sementara itu, sebelumnya, Sidang Tuntutan Umum telah digelar tanggal 30 Maret lalu.

Dalam sidang itu, Jaksa menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Baca Juga  Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri Hari ini

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Teddy.

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini.

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangkan, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life