Home » Legislator Golkar Supriansa Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Legislator Golkar Supriansa Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan legislator di Senayan sangat berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Saat ini Komisi III sedang menunggu penugasan pembahasan RUU dari pimpinan DPR,” jelas Supriansa, seperti dilansir dari akun IG Golkar, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan pimpinan DPR akan menetapkan komisi atau bidang apa akan membahas Rancangan Undang Undang atau RUU Perampasan Aset.

“Apakah larinya ke Baleg (Badan Legislasi) atau ke Komisi III,” jelas legislator Partai Golkar ini.

Dia mengatakan jika Komisi III yang ditunjuk, maka Komisi III akan segera menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah).

Setelah itu, menggelar rapat bersama pihak pemerintah untuk melakukan pembahasan serinci mungkin.

Sehingga, isinya tidak bertabrakan dengan eksisting Undang-Undang (UU) yang ada sekarang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi   Eddy Hiariej optimistis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR.

Pembahasan akan digelar di di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023.

Baca Juga  Sadis! Mahasiswi Fakultas Kedokteran Hewan Unair Tewas dalam Mobil, Kepala Tertutup Plastik

Surat itu tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR.

Pemerintah Tunggu Undangan DPR RI

Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR.

Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan.

“Kemudian, dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Eddy Hieriej.

“Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)”.

Wamenkumham menjelaskan RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal.

Eddy Hiariej menyebutkan RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 Kementerian dan Lembaga.

Tujuh kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ada juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life