Home » Lima Ibu Koreksi Bunyi Pasal 330 KUHP ke MK

Lima Ibu Koreksi Bunyi Pasal 330 KUHP ke MK

by Addinda Zen
2 minutes read
Gugatan Lima Ibu MK

ESENSI.TV - JAKARTA

Lima ibu atas nama Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani menggugat bunyi Pasal 330 KUHP ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelimanya menggugat bunyi frasa ‘Barangsiapa’ dalam pasal tersebut. Menurut para Pemohon, frasa ‘Barangsiapa’ sudah sepatutnya diberlakukan bagi setiap orang termasuk Ayah atau Ibu kandung dari anak sebagai subjek hukum.

Pasal 330 ayat (1) sendiri berbunyi “Barangsiapa dengan sengajak menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Gugatan ke MK ini berawal dari kesamaan kasus yang dialami lima ibu pemohon. Masing-masing mengalami perceraian, kemudian mantan suami mengambil paksa anak mereka. Berikut kisah dari masing-masing pemohon.

Aelyn Halim mengaku tidak mengetahui anak perempuannya karena disembunyikan oleh mantan suaminya sejak 2020 lalu. Anaknya diambil saat beraktivitas di luar rumah. Aelyn telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Namun, laporan tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.

Shelvia juga mengalami hal yang serupa. Mantan suaminya memalsukan identitas anak untuk pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri. Selanjutnya, anak kedua Nur diculik mantan suami pada Desember 2022. Belum diketahui keberadaan anaknya hingga saat ini dan mantan suami belum dijadikan tersangka.

Baca Juga  MK Tolak Komentari Polemik Hasil Uji Materil Sistem Proporsional Terbuka

Anak dari Angelia Susanto diculik mantan suami yang merupakan warga negara asing sejak Januari 2020 dan belum mengetahui keberadaannya hingga saat ini. Kemudian, anak Roshan Kaish Sadaranggani juga diambil oleh mantan suami. Roshan telah melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri, tetapi hingga saat ini tidak mendapat akses untuk menemui anaknya.

Pelanggaran Hak Anak

Kuasa hukum dari lima ibu pemohon meminta negara hadir ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak. Memisahkan dan menutup akses anak dengan orang tuanya akan memberikan dampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Ini bukanlah ranah hukum privat melainkan ranah publik, dalam hal ini hukum pidana.

“Sehingga terdapat sanksi sesuai Pasal 330 ayat (1) KUHP bagi siapa saja yang melanggarnya. Tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak. Namun, dengan ada penafsiran yang berpandangan ayah atau ibu kandung yang tidak dapat dianggap sebagai pelaku atau subjek hukum sebagaimana frasa “Barangsiapa” Pasal 330 ayat (1) KUHP maka telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” jelas kuasa hukum.

Menurut kelima Pemohon, tidak boleh ada pengecualian yang memberikan kekuasaan dan kewenangan mutlak bagi Ayah atau Ibu saat terjadi pelanggaran terhadap hak anak sehingga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.

 

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life