Categories: Ekonomi

LPS Bersiap Jadi Penjamin Polis Asuransi

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya bersiap menjalankan tugas baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis yang dijadwalkan berlaku 5 tahun mendatang.

Program Penjaminan Polis (PPP) akan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat kesulitan keuangan. LPS akan menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi.

Tugas baru ini, jelas Purbaya, diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (15/12/2022). PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Kami menyambut baik terbitnya UU P2SK. Kami memandang ini tonggak penguatan sektor keuangan guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” jelasnya, seperti kutip dari situs resmi LPS, Jumat (30/12/2022).

UU P2SK merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk Omnibus Law yang mengubah beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.

Dia mengatakan pengaturan di LPS juga akan berubah, terutama dari sisi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank, seperti pembentukan Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.

Dari sisi kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS akan ditambah dari enam orang menjadi tujuh orang untuk membidangi polis asuransi. ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antara anggota KSSK, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya.

Purbaya mengatakan perubahan pengaturan soal kelembagaan LPS untuk melakukan check & balance dengan tetap menjaga independensi lembaga, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

Dia mengatakan pihaknya meyakini jika PPP sudah direalisasikan, UU P2SK akan memberikan peran signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal. *

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

2 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

4 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

4 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

4 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

5 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

6 hours ago