Home » LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer, Ternyata Gara-gara Ini

LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer, Ternyata Gara-gara Ini

by Junita Ariani
1 minutes read
cabut

ESENSI.TV - JAKARTA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Syarial, pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Tanpa persetujuan LPSK.

“Saudara RE sudah diwawancarai pihak lain. Dan, akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya dikutip dari Antara.

Wawancara dengan pihak lain tanpa izin LPSK bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006.

Yaitu tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan. Karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” katanya menegaskan.

Baca Juga  Pemprov Sumut Beri Perlindungan 20.400 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam. Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan. Pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life