Site icon Esensi TV

Lulusan SMK Diharapkan Tak Ada Lagi yang Jadi Pengangguran

revitalisasi pendidikan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran menteri terkait menekan tombol tanda peluncuran Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi & Konferensi TVET Nasional Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Foto: Kemenko Perekonomian

Pemerintah menerbitkan regulasi untuk merevitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga ke depan, lulusan SMK tidak ada lagi yang menjadi pengangguran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022.

“Ini adalah “payung” dari kerja sama antara sekolah-sekolah dengan pihak swasta. Terutama revitalisasi untuk pendidikan SMK,” jelasang Airlangga Hartarto, di acara Peluncuran Perpres Nomor 68 Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Menko Perekonomian juga berperan sebagai Wakil Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi yang dibentuk untuk mensinkronisasi pendidikan SMK dengan dunia usaha.

Dia mengatakan, bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia.

Salah satu upaya untuk memaksimalkan bonus demografi, jelasya, adalah dengan memastikan lulusan SMK siap masuk dunia usaha melalui program vokasi.

Sekolah Menengah Kejuruan Direvitalisasi

Untuk memastikan kesiapan SMK, Pemerintah menilai perlu melakukan revitalisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk mendukung program ini, paparnya, Pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi dan program.

“Antara lain, kegiatan super tax deduction untuk pendidikan vokasi yang 200%,” terang Airlangga Hartanto.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersiapkan yang namanya matching fund.

Dia menambahkan keberhasilan revitalisasi vokasi juga membutuhkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

“Tentu KADIN satu-satunya organisasi pengusaha yang ada Undang-Undangnya, dan mendapatkan privilege dari Bapak Presiden,” lanjutnya.

Dia mengharapkan privilege ini jangan disia-siakan, tetapi harus dimanfaatkan untuk mendukung pengembangagn sumber daya manusia.

“Sumber daya manusia adalah sumber daripada competitiveness sebuah bangsa. Sumber daya alam bisa habis, sumber daya manusia tidak ada habis-habisnya,” ujar Menko Perekonomian.

Lebih jauh, dia mengatakan paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi harus diarahkan berorientasi pada kebutuhan pasar kerja termasuk pasar global.

Kondisi ini menuntut sistem informasi pasar kerja yang komprehensif, serta proyeksi kebutuhan ke depan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong pengembangan talenta digital untuk menghadapi tantangan digitalisasi dengan mendirikan Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Exit mobile version