Home » Mahfud MD Minta Pramuka Tetap Diberikan Tempat Penting di Sekolah

Mahfud MD Minta Pramuka Tetap Diberikan Tempat Penting di Sekolah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi Pramuka. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pakar hukum dan konstitusi Mahfud MD meminta agar Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim mempertahankan Pramuka di sekolah-sekolah.

“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mhn dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sbg Ekskul wajib,” tulis Mahfud MD dalam akun X  @mohmahfudmd, dikutip Jumat (5/4/2024).

Mahfud mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu contoh dari kader Pramuka selama di sekolah. Saat menjadi Menkopolhukam, dirinya juga mengusulkan agar sekolah-sekolah memperkuat Pramuka dan menaikkan anggaran untuk mendukung kegiatan organisasi ini.

“Sy alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya,” jelasnya.

Pramuka, jelasnya, memberikan banyak pendidikan kepada siswa, tidak hanya secara intelektualitas, tetapi juga moral, soft skill dan sikap hati positif.

“Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yg mencakup “otak” dan “watak”, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” sambung Mahfud.

Kegiatan Pramuka, tambahnya lagi, juga menanamkan rasa persahabatan siswa kepada sesama manusia, lingkungan alam dan Tanah Air.

“Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” tegasnya.

Baca Juga  Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965, Ini Langkah Mahfud MD Dekati NU

Wajib Sediakan Pramuka

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life