Home » Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden

Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden

by Junita Ariani
1 minutes read
Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan 14 Februari 2024/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana saat ini menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, naskah sudah berada di meja Presiden.

Mahfud memprediksi Presiden baru akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

“Kantor pemerintahan kan baru dua hari beroperasi setelah libur Lebaran 2023. Sudah disampaikan Presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait,” ucap Mahfud, Kamis (27/4/2023) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Menurutnya, Presiden perlu waktu untuk melihat dulu surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak.

“Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah (ditandatangani),” ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah lebih fokus hadirkan substansi dan menghentikan gimmick terkait RUU Perampasan Aset. Sebab, gimmick tersebut akan mengaburkan masalah yang tidak diperlukan.

Ia menjelaskan, Pemerintah melalui, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

Baca Juga  Ajak Golkar Gabung ke PDIP, Puan Maharani Sambangi Kediaman Airlangga Hartarto

“Sekalipun pernyataan ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan Komisi III DPR pada awal April lalu, tapi, ini lebih bagus. Ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak,” jelas Hidayat, Senin (17/4/2023).

Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Mahfud MD meminta DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Raker dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset. Yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada? Karena belum diajukan oleh Pemerintah,” tegas Hidayat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life