Home » Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR pada 29 Maret

Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Rp349 Triliun ke DPR pada 29 Maret

by Junita Ariani
1 minutes read
Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan 14 Februari 2024/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Transaksi mencurigakan itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3/2023) datang. Nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3/2023).

“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Ia menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Baca Juga  Memanas, Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dikatakannya, pemerintah tidak berada di bawah DPR.

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara.

Ancaman penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life